Description
Sinopsis :
Hak kekayaan Indutri dan Hak cipta merupakan dua hal inti daripada kekayan intelektual (intellectual property). Adapun kekayaan Industri Ini dibagi menjadi beberapa antara lain yaitu kompetisi terselubung, indikasi, indikasi geografis, desain tata letak sirkuit terpadu, proteksi varietas tanaman, desain industri, merek, trade scret dagang, hak paten (paten/paten sederhana).
Dari uraian di atas, tampak bahwa hak cipta menempati kedudukan yang berbeda dengan hak kekaayaan intelektual lainnya yang termasuk dalam hak kekayaan industri. Atau, hak cipta adalah hak tidak berwujud, hak yang tidak dapat diverifikasi. Hak cipta ini dimaksudkan sebagai hak eksklusif di samping hak kekayaan intelektual lainnya.
Reviews
There are no reviews yet.