Description
Sinopsis :
Hukum adalah aturan yang mengikat dalam seluruh kegiatan kehidupan manusia termasuk di dalam sebuah kesepakatan. Kesepakatan yang dilakukan diantara 2 orang atau lebih dengan tujuan tertentu biasa disebut dengan Perjanjian atau Kontrak. Di dalam peraturan perundangundangan Hukum Perjanjian diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yaitu pada Pasal 1313 yang tertulis: “Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih.” “Perjanjian adalah suatu hubungan hukum mengenai harta benda antara dua pihak dimana satu pihak berjanji untuk melakukan suatu hal atau tidak melakukan suatu hal janji sedangkan pihak lain menuntut pelaksanaannya” (R. Wirjono Projodikoro, 1981).
Reviews
There are no reviews yet.