Description
Sinopsis :
Buku ini berasal dari salah satu hasil penelitian penulis, yang mendeskripsikan kekuatan alat bukti keterangan saksi dalam perkara pidana. Sebagaimana kita ketahui, sesudah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 65/PUU-VIII/2010 tanggal 2 Agustus 2011, terdapat dinamika pemikiran yang kompleks dalam penafsirannya. Pemaknaan terhadap beberapa hal, seperti “orang yang dapat memberikan keterangan dalam rangka penyidikan, penuntutan, dan peradilan suatu tindak pidana yang tidak selalu ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri”, menjadi hal yang rumit. Putusan MK yang bersifat final dan mengikat (binding) tersebut secara yuridis teoretis akan membawa implikasi yang serius dalam penilaian alat bukti keterangan saksi. Perkara inilah yang membuat buku ini layak dan penting untuk dibaca, terutama bagi para pemerhati perkembangan ilmu hukum. Buku ini membahas sekitar masalah perluasan penafsiran alat bukti keterangan saksi dalam perkara pidana terutama setelah putusan Mahkamah Konstitusi di atas.
Reviews
There are no reviews yet.